PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) kembali menyalurkan program Bansos BPNT dan PKH di tahun 2022.
Untuk bisa mendapatkan Bansos BPNT dan PKH 2022 masyarakat haruslah terdaftar di dtks.kemensos.go.id.
Simak artikel ini sampai selesai supaya memahami alur pendaftaran di dtks.kemensos.go.id.
Ada dua bantuan yang disalurkan keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Zendaya Hamil?
Pertama bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dari Rp900 Hingga 4,4 Juta tergantung komponennya.
Kemudian Bansos BPNT yang berkisar Rp2,4 juta dan disalurkan secara bertahap setiap bulan Rp200 ribu.
Masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal ini berpedoman pada UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.