PR TASIKMALAYA - Masyarakat yang memiliki KTP bisa melakukan pengecekan Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Rp200 ribu.
Pada bulan Juni 2022 pemerintah kembali menyalurkan Bansos BPNT Rp200 ribu kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos BPNT Rp200 ribu ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Bantuan ini masuk dalam kategori program perlindungan sosial.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jenis Profesi Apa yang Cocok Untukmu? Pilih Bentuk Geometris Favorit
Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.
Para keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT ini adalah yang masuk ke dalam daftar penerima manfaat (DPM) yang disahkan KPA di Kementerian Sosial.
Kemensos sendiri dalam menjalankan program ini berpatokan dan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS bisa diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).