Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Juni 2022, dan Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- 13 Juni 2022, 12:00 WIB
Anda perlu mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar nama penerima PKH di bulan Juni 2022.
Anda perlu mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar nama penerima PKH di bulan Juni 2022. /Dok. Kemensos

PR TASIKMALAYA - Penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah dalam membantu meringankan beban keluarga miskin dengan memberikan dana kepada masyarakat.

Ada tiga komponen dalam bansos PKH yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang tersebar menjadi 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari mulai dari balita hingga lanjut usia (lansia).

Apalagi, dana yang diberikan pada bansos PKH bisa dianggap cukup besar, per KPM bisa menerima dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.

Tidak hanya itu, kini Kemensos memberikan fasilitas bagi masyarakat agar bisa melihat atau mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 secara online lewat situs resmi di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Wajah, Pria, Pohon, atau Burung? Ungkap Sisi Lain dari Karakter Anda, Misalnya Ekstrovert

Untuk itu, berikut ulasan bansos PKH 2022 serta mekanisme pencairannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Harus dipahami sebelumnya, dan dipastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan agar bisa menjadi penerima bansos PKH 2022, di antaranya.

Data calon penerima bansos PKH 2022 sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store, atau langsung mendaftar ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP atau KK. 

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Masih Bisa Cari Juni 2022, Simak Syaratnya!

Bukan itu saja, dalam DTKS Kemensos, data masyarakat akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial di Kabupaten/Kota dan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga di Kemensos lalu data harus ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Jika Anda sudah mengerti, maka Anda bisa melakukan cek nama penerima bansos PKH 2022 melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

1.. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau buka link cek bansos.kemesos.go.id

2.. Isi dengan lengkap kolom data yang dibutuhkan
- Data wilayah Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP dan KK yang terdaftar di DTKS

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan Dua Hewan Pada Foto, Hanya Orang Pintar yang Dapat Menemukannya Dalam 10 Detik!

- Isi nama lengkap PM

- Akan ada kode yang harus diketik ke kotak putih yang tersedia dan masukkan dengan benar

3. Tekkan "CARI DATA" agar sistem memproses data Anda

Setelah itu, sistem akan memunculkan informasi terkait nama, usia, wilayah, jenis bantuan, dan jadwal pencairan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2022 Senilai Rp3 Juta Tidak akan Cair untuk 5 Golongan Ini, Siapa Saja?

Selanjutnya, mekanisme dan besaran dan yang didapat setiap kategori KPM bansos PKH 2022

Bansos PKH dilaksanakan dalam empat tahap dalam setahun, ditransfer melalui rekening bank dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, BSI, MANDIRI, BTN.

Mengenai rincian dana yang didapat setiap kategori PKM bansos PKH 2022, sebagai berikut.

1. Penyandang disabilitas berat (tuna daksa, dan keterbelakangan mental) Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bebek atau Kelinci? Ungkap Karakter yang Sebenarnya, Salah Satunya Penyayang

2. Lanjut usia di atas 70 tahun,  Rp2,4 juta per tahun, maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

3. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.

4.Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun

5. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 1, Berapa Jumlah Wanita Sebenarnya? Buktikan Kualitas Mata dan Otak Anda

6. Siswa SD  Rp900.000 per tahun.

7. Anak usia dini Rp3 juta per tahun (rentang usia 0-6 tahun, maksimal sampai anak kedua).

Demikian, ulasan bansos PKH 2022 mulai dari cek penerima, mekanisme pencairan, hingga daftar rincian uang yang akan diberikan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah