PR TASIKMALAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) kembali diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp1 juta per pekerja.
Lantas bagaimana kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022? Apa saja syaratnya?
Ternyata, tidak semua pekerja mendapatkan BSU 2022, hanya pekerja di 5 sektor ini yang berhak mendapatkanya, siapa saja?
Berikut 5 daftar sektor pekerja yang dapatkan BSU Rp1 juta sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker.
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Kemnaker Cair? Cek Syarat Lengkapnya di kemnaker.go.id, Ada Bantuan Rp1 Juta
Penyaluran BSU 2022 sesuai dengan acuan peraturan 2021, diprioritaskan untuk:
1. Pekerja di sektor industri barang konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka industri