Pada fase kedua (1 Juni 2020), disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka.
Baca Juga: Gandeng TVRI, Kemenag akan Laksanakan Sidang Isbat Idul Fitri pada 22 Mei 2020
Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama.
Diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Dan, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.
Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online ticket, dan sistem scan.
Baca Juga: Taati Aturan PSBB dan Antisipasi Covid-19, Seluruh Minimarket di Kota Tasikmalaya Tutup Lebih Cepat
Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Dan, menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.
Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).
Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang. Sementara, sektor industri dan jasa pelaksanaannya sesuai dengan fase kedua.
Baca Juga: HUT ke-30 di Tengah Pandemi, HDCI Tasikmalaya Tebar Bantuan untuk Warga Terdampak PSBB