4 Cara Lapor SPT Secara Online, Makin Mudah dan Tanpa Ribet

Adv
- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi.
Simak empat cara melaporkan SPT secara online dengan mudah dan tanpa ribet, lewat lima aplikasi e-filling resmi. /PEXELS/PicJumbo

PR TASIKMALAYA - Lapor pajak online kini kian mudah dengan hadirnya 5 aplikasi efiling resmi. Wajib pajak pun punya beberapa alternatif untuk lapor pajak online.

Namun, sebelum memutuskan saluran penyampaian SPT mana yang akan digunakan, cermati terlebih dahulu langkah e-filing pada 5 aplikasi e-filing resmi tersebut.

Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi eFiling yang bisa digunakan secara online dengan tujuan membuat cara lapor pajak online menjadi lebih praktis.

Selain itu, DJP telah memberikan alternatif pelaporan pajak online melalui Perusahaan Penyedia Aplikasi/Application Service Provider (ASP) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Warna Favoritmu? Jawabannya Ungkap Kepribadian Dalam Diri Anda

Berikut ini, kelima aplikasi resmi yang dapat menyampaikan SPT Anda langsung ke DJP:

1. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI DJP ONLINE

DJP Online adalah situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diperuntukkan sebagai sarana lapor SPT online, buat ID Billing dan mengakses formulir SPT pajak pribadi dan tahunan badan.

Untuk proses pelaporan SPT online badan di situs DJP Online Anda harus membuat file CSV terlebih dahulu menggunakan aplikasi e-SPT yang bisa diunduh di situs DJP Online.

Baca Juga: Honey Lee Gelar Pernikahan secara Pribadi Hari ini, Ternyata Ini Sosok Pengantin Prianya!

Setelah selesai membuat file CSV Anda masih perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan, seperti Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT Kurang Bayar, berikut BPN (Bukti Penerimaan Negara) Anda sebagai bukti Anda telah menyetorkan pajak ke kas negara.

Pindai dan simpan dokumen-dokumen tersebut dalam 1 file PDF dan diberi nama file yang sama dengan file CSV, disarankan berukuran kecil. Selanjutnya, lakukan langkah e-filing berikut ini:

Langkah e-Filing pada DJP Online :

● Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”.

Baca Juga: Snowdrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Diterpa Kontroversi, JTBC Beri Bantahan!

● Pilih file CSV yang sudah Anda buat sebelumnya. Jika Anda memiliki file PDF, pilih dan unggah juga. Baca dengan seksama petunjuk yang ada pada kotak petunjuk, lalu klik tombol “Start Upload”.

● Setelah muncul kotak dialog pilih email, klik “OK”.

● Buka inbox email Anda, lalu salin kode verifikasi yang diterima. Masukkan kode verifikasi ke kotak di bagian bawah formulir sebelumnya.

● Jika berhasil, maka akan menampilkan halaman daftar SPT yang sudah dilaporkan. Anda juga dapat mencetak tanda terima yang dikirimkan melalui email.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Anda Duduk di Lantai Mengungkap Kepribadian Diri, Ada yang Bijaksana

● Jika tanda terima atau BPE tidak muncul, Anda bisa menggunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP

2. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI APLIKASI KLIKPAJAK

Klikpajak.id merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP melalui SK Jenderal Pajak No KEP – 169/PJ/2018.

Anda bisa menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara online di Klikpajak.id secara gratis.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Drama Snowdrop Ditentang dan Memicu Banyak Kemarahan Orang Korea Selatan

Lapor SPT online atau efiling melalui klikpajak.id bisa dilakukan dengan mudah, baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun Wajib pajak badan. Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung dari DJP.

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Lengkap dengan Cara Memasang di Medsos

Klikpajak akan menghitung kewajiban perpajakan dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda perpajakan.

3. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI APLIKASI EFILING BRI

BRI sudah menjadi ASP sejak tahun 2014 dan merupakan satu-satunya bank yang memiliki layanan lapor SPT online berbayar.

Melalui fitur pelaporan SPT online, BRI berharap dapat mempermudah wajib pajak dengan memanfaatkan seluruh jaringan kerja BRI yang tersedia di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ironi Snowdrop, Petisi Baru Kini Seret Fans Internasional dan Indonesia, Kenapa?

Pembayaran biaya lapor SPT online dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI.

Berikut ini, proses yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT online di aplikasi BRI.

● Setelah melalui proses registrasi tersebut wajib pajak akan memperoleh user ID, password, kode referensi, dan sertifikat digital.

● Selanjutnya, wajib pajak dapat mulai masuk aplikasi dengan menggunakan ID Pengguna (NPWP) dan password. Ketika sudah berhasil masuk, maka akan muncul tampilan ‘Profil Wajib Pajak’ yang bersumber dari basis data DJP.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Selamat Hari Ibu 22 Desember 2021, Cocok Jadi Status di Media Sosial

● Tahap ini adalah proses permintaan sertifikat digital untuk berlangganan lapor SPT online antara wajib pajak dan DJP melalui layanan perusahaan ASP, dalam hal ini yang menjadi ASP adalah BRI.

● Kemudian wajib pajak perlu mengunggah file CSV untuk melakukan pelaporan pajak.

Setelah proses unggah berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan kode referensi yang akan dipakai untuk pembayaran biaya pelaporan kirim SPT elektronik.

● Kode referensi berisikan informasi data pelaporan dan juga berfungsi sebagai billing untuk menginformasikan jumlah biaya pelaporan yang telah dipungut BRI atas pelaporan pajak tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Internal Medicine Director Park, Ra Mi Ran Coba Menghibur Lee Seo Jin

● Wajib pajak bisa melakukan pembayaran biaya pelaporan pajak tersebut dengan berbagai cara sebagai berikut:

● Wajib pajak yang merupakan Walk In Customer (WIC), atau yang belum menggunakan aplikasi Internet Banking (IB) dan Cash Management System (CMS) akan datang ke Jaringan Kerja BRI (Kantor Cabang BRI) untuk melakukan penyampaian pelaporan pajak kepada teller melalui Aplikasi Brinets Ekspress berdasarkan kode referensi dan melakukan pembayaran biaya atas pelaporan tersebut. Proses penyampaian yang dilakukan teller sekaligus juga melakukan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

● Wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi IB BRI dan aplikasi CMS BRI untuk penyampaian SPT dan dikenakan biaya atas pelaporan tersebut.

Proses penyampaian yang dilakukan wajib pajak ini sekaligus juga merupakan proses pengiriman data pelaporan pajak ke server DJP.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 22 Desember 2021: Pulau Jawa Umumnya Berpotensi Hujan Ringan

● Setelah proses pembayaran biaya pelaporan dan penyampaian SPT berhasil dilakukan, kemudian wajib pajak akan menerima bukti pelaporan pajak berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang di dalamnya terdapat NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) yang akan akan dikirimkan langsung oleh DJP, melalui server ASP BRI ke alamat email yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh wajib pajak.

4. CARA LAPOR PAJAK ONLINE MELALUI SPT.CO

SPT (Sarana Prima Telematika) adalah salah satu ASP yang sudah menjadi mitra resmi dari DJP.

SPT menawarkan beberapa layanan berbayar untuk efiling pajak, konsultasi masalah perpajakan secara online, layanan data info online, dan lain-lain.

Baca Juga: Golden Scene Ikatan Cinta, Berikut Berbagai Cara Ricky untuk Melindungi Elsa

Berikut ini panduan melakukan lapor SPT online pada SPT.co.

● Wajib pajak kemudian perlu menghubungi SPT.co.id untuk mendaftarkan diri untuk berlangganan fasilitas lapor SPT online.

● Setelah menyelesaikan biaya untuk menjadi anggota memperoleh user id, password, dan sertifikat digital.

● Sertifikat digital akan terinstalasi secara otomatis ke dalam komputer yang Anda gunakan untuk melakukan registrasi bila proses registrasi sudah sukses.

Baca Juga: Jung Hae In Terancam Tinggalkan Snowdrop Lebih Awal, Begini Komentar Netizen Korea Selatan

● Setelah itu, Anda bisa melakukan penyiapan dan pengisian laporan SPT secara elektronik.

● Sebelum memulai, Anda perlu melakukan instalasi aplikasi pendukung untuk pelaporan pajak online dari SPT.

● Gunakan aplikasi desktop dari SPT yang sudah terinstalasi di komputer Anda untuk melakukan pelaporan pajak online.

● Setelah SPT sudah diisi dengan lengkap dan benar dan sampai pada DJP, Anda akan mendapatkan BPE.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x