4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Link Nonton Drakor Secret Royal Inspector Joy Sub Indo, Tayang Perdana 8 November 2021
Jik sudah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mendapatkannya BSU KEMNAKER, dengan mengikuti cara berikut ini:
Pertama, akses website Kemnaker.go.id.
Kedua, lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.
Ketiga, masuk ke dalam akun Sobatkom.
Keempat, lengkapi foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Kelima, cek status penerimaan BSU KEMNAKER.