PR TASIKMALAYA - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil menengah) seluruh Indonesia.
Kabar dibagikan oleh akun Instagram Fikisatari yang mengunggah sebuah informasi mengenai UMKM pada Selasa, 18 Mei 2021.
Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah poster mengenai UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Dalam unggahan tersebut tercantum 13 kategori produk crossborder yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kategori tersebut ditutup oleh e-commerce Shopee, diantaranya adalah:
1. Hijab
Baca Juga: Komentari Liverpool hingga Kritik Barcelona, Coach Justin: Semua Terlalu Tergantung sama Messi
2. Atasan muslim wanita
3. Bawahan muslim wanita