Cara Membuat NIB dan IUMK, Jadi Syarat Terima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 21 April 2021, 13:34 WIB
ILUSTRASI - Cara membuat (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online untuk menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.*
ILUSTRASI - Cara membuat (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online untuk menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.* /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Saat ini UMKM menjadi sorotan bagi pemerintah.

Bagaimana tidak, UMKM berperan penting bagi perekonomian Indonesia daalam membentuk serta menyumbang  produk domestik bruto.

Untuk itu, pemerintah menyediakan berbagai program untuk membantu para pelaku UMKM, salah satunya dengan memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Bantuan tersebut dapat diperoleh oleh para pelaku UMKM secara online jika sudah memiliki (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Lantaran NIB dan IUMK menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM, berikut adalah cara untuk membuat NIB dan IUMK secara online:

1. Login pada portal Online Single Submission (OSS) atau pada app.oss.go.id, lalu pilih menu "home" yang berada di sisi kiri atas.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini 2021, Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ini

2. Selanjutnya akan ada tulisan "Selamat Datang di OSS" yang muncul pada halaman tersebut, lalu pilih "perizinan berusaha" yang berwarna biru muda.

3. Halaman akan berpindah pada bagian kualifikasi usaha, untuk pengajuan UMKM dapat memilih perseorangan.

4. Setelah memilih perseorangan, ada 3 pilihan yang dapat dipilih yaitu Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Nonton Sell Your Haunted House? Ini Lho 5 Hal Menarik yang Ditawarkan Jang Nara dan Yonghwa CNBLUE!

5. Klik dua kali pada bagian yang dipilih, tentu yang sesuai dengan kondisi usahanya.

6. Setelah di klik dua kali akan muncul uraian yang menjelaskan usaha mana yang sesuai dengan kondisi usaha, lalu pilih "pendaftaran NIB"

7.  Halaman akan berpindah pada bagian "Form Perizinan Mikro Kecil"

Baca Juga: Dibalik Kisruh Nathalie Holscher dan Sule, Netizen: Ini mah Promo Lagu!

8. Isi data profil yang kosong, diantaranya adalah:

- Nama Pemilik Usaha

- Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Panen di Indramayu dan Ungkap Rencana Pemerintah Mengenai Impor Beras

- Alamat rumah

- Provinsi

- Kabupaten / Kota

Baca Juga: Fakta Unik Menjelang Final Piala Menpora 2021 Antara Persib Bandung Melawan Persija Jakarta

- Kecamatan

- Kelurahan / Desa

- Jenis kelamin

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Sudjiwo Tedjo Ajak Kenang Juga Kartono: Agar Adil Gender

- Status perkawinan

- Email

- Telp

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Kartini, Susi Pudjiastuti: Wanita Bisa Jadi Apa Saja dan Jadi Siapa Saja

- Fax

- Pendidikan terakhir

- Melakukan kegiatan ekspor

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x