PR TASIKMALAYA - Pandemi yang melanda saat ini membuat UMKM sulit untuk berkembang.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai cara untuk membuat UMKM berkembang lebih baik lagi.
Program pun banyak dibuat oleh pemerintah demi meringankan beban UMKM, salah satunya adalah bantuan bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta yang disalurkan dengan syarat tertentu.
Untuk mendapatkan bantuan, para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri secara online melalui website Online Single Submission.
Lewat webstite Online Single Submission, para pelaku UMKM dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online.