Baca Juga: Sempat Curhat ke Raffi Ahmad, Kini Impiannya Terwujud: Aku Sholawatin
- NPWP
- Kekayaan bersih
Sebagai tanda, untuk bagian berbintang merah adalah kolom yang wajib diisi.
Baca Juga: Suami Nathalie Holscher Disebut 'Raja Selingkuh' oleh Netizen, Sule: Hati-hati Kamu!
9. Setelah selesai mengisi lalu klik simpan dan lanjutkan
Lanjut dalam mengisi bagian Data Usaha.
10. Klik "Tambah Usaha" yang berwarna biru yang berada di atas kolom "No, Nama Usaha"
Baca Juga: Memes Prameswari Disebut Sosok Istri Idaman, Denny Darko Ungkap Billy Syahputra Menginginkannya
11. Akan terbuka tab baru yang harus diisi.
- Nama usaha
- NPWP usaha
Baca Juga: Ramalan Shio 21 April 2021: Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda dan Shio Kambing Percayalah pada Diri Sendiri
- Pilih KBLI
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn, Rabu 21 April 2021: Sabar adalah Kuncinya
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
Baca Juga: Memperingati Hari Kartini 2021, Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ini
- Kelrahan / Desa
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja / orang
Baca Juga: Nonton Sell Your Haunted House? Ini Lho 5 Hal Menarik yang Ditawarkan Jang Nara dan Yonghwa CNBLUE!
- Modal usaha
Sama seperti sebelumnya, kolom dengan bintang merah wajib diisi.
12. Jika sudah diisi, lalu disimpan
Baca Juga: Harapkan Jokowi Kurangi Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Garam Petani Tidak Akan Laku Lagi
13. Selanjutnya akan kembali ke halaman sebelumnya dengan tampilan nama usaha yang sudah terisi lalu klik "selanjutnya" yang berwarna hijau.
14. Halaman akan berpindah pada bagian ke tiga yaitu Draft NIB dan Izin usaha.
Pada bagian ini draft NIB dan draft Izin Usaha dapat dipreview terlebih dahulu.
Baca Juga: Akui Masih Merasa Aneh Jadi Istri Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Mungkin Belum Sebulan
15. Lanjut Scroll ke bagian bawah, dan cek kembali data yang telah terisi .
16. Scroll lagi kemudian centang bagian "dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan" dan simpan.
17. Selanjutnya halaman berpindah pada bagian empat yaitu bagian NIB dan IUMK yang telah terbit lalu tinggal didownload saja dengan cara klik bagian "cetak NIB" dan "cetak Izin Usaha" yang berwarna biru.***