Cara Membuat NIB dan IUMK, Jadi Syarat Terima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 21 April 2021, 13:34 WIB
ILUSTRASI - Cara membuat (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online untuk menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.*
ILUSTRASI - Cara membuat (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online untuk menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.* /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Saat ini UMKM menjadi sorotan bagi pemerintah.

Bagaimana tidak, UMKM berperan penting bagi perekonomian Indonesia daalam membentuk serta menyumbang  produk domestik bruto.

Untuk itu, pemerintah menyediakan berbagai program untuk membantu para pelaku UMKM, salah satunya dengan memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Bantuan tersebut dapat diperoleh oleh para pelaku UMKM secara online jika sudah memiliki (NIB) Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Lantaran NIB dan IUMK menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM, berikut adalah cara untuk membuat NIB dan IUMK secara online:

1. Login pada portal Online Single Submission (OSS) atau pada app.oss.go.id, lalu pilih menu "home" yang berada di sisi kiri atas.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini 2021, Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ini

2. Selanjutnya akan ada tulisan "Selamat Datang di OSS" yang muncul pada halaman tersebut, lalu pilih "perizinan berusaha" yang berwarna biru muda.

3. Halaman akan berpindah pada bagian kualifikasi usaha, untuk pengajuan UMKM dapat memilih perseorangan.

4. Setelah memilih perseorangan, ada 3 pilihan yang dapat dipilih yaitu Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Nonton Sell Your Haunted House? Ini Lho 5 Hal Menarik yang Ditawarkan Jang Nara dan Yonghwa CNBLUE!

5. Klik dua kali pada bagian yang dipilih, tentu yang sesuai dengan kondisi usahanya.

6. Setelah di klik dua kali akan muncul uraian yang menjelaskan usaha mana yang sesuai dengan kondisi usaha, lalu pilih "pendaftaran NIB"

7.  Halaman akan berpindah pada bagian "Form Perizinan Mikro Kecil"

Baca Juga: Dibalik Kisruh Nathalie Holscher dan Sule, Netizen: Ini mah Promo Lagu!

8. Isi data profil yang kosong, diantaranya adalah:

- Nama Pemilik Usaha

- Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Panen di Indramayu dan Ungkap Rencana Pemerintah Mengenai Impor Beras

- Alamat rumah

- Provinsi

- Kabupaten / Kota

Baca Juga: Fakta Unik Menjelang Final Piala Menpora 2021 Antara Persib Bandung Melawan Persija Jakarta

- Kecamatan

- Kelurahan / Desa

- Jenis kelamin

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Sudjiwo Tedjo Ajak Kenang Juga Kartono: Agar Adil Gender

- Status perkawinan

- Email

- Telp

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Kartini, Susi Pudjiastuti: Wanita Bisa Jadi Apa Saja dan Jadi Siapa Saja

- Fax

- Pendidikan terakhir

- Melakukan kegiatan ekspor

Baca Juga: Sempat Curhat ke Raffi Ahmad, Kini Impiannya Terwujud: Aku Sholawatin

- NPWP

- Kekayaan bersih

Sebagai tanda, untuk bagian berbintang merah adalah kolom yang wajib diisi.

Baca Juga: Suami Nathalie Holscher Disebut 'Raja Selingkuh' oleh Netizen, Sule: Hati-hati Kamu!

9. Setelah selesai mengisi lalu klik simpan dan lanjutkan

Lanjut dalam mengisi bagian Data Usaha.  

10. Klik "Tambah Usaha" yang berwarna biru yang berada di atas kolom "No, Nama Usaha"

Baca Juga: Memes Prameswari Disebut Sosok Istri Idaman, Denny Darko Ungkap Billy Syahputra Menginginkannya

11. Akan terbuka tab baru yang harus diisi.

- Nama usaha

- NPWP usaha

Baca Juga: Ramalan Shio 21 April 2021: Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda dan Shio Kambing Percayalah pada Diri Sendiri

- Pilih KBLI

- Sarana usaha yang digunakan

- Alamat usaha

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn, Rabu 21 April 2021: Sabar adalah Kuncinya

- Provinsi

- Kabupaten / Kota

- Kecamatan

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini 2021, Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ini

- Kelrahan / Desa

- Status tempat usaha

- Jumlah tenaga kerja / orang

Baca Juga: Nonton Sell Your Haunted House? Ini Lho 5 Hal Menarik yang Ditawarkan Jang Nara dan Yonghwa CNBLUE!

- Modal usaha

Sama seperti sebelumnya, kolom dengan bintang merah wajib diisi.

12. Jika sudah diisi, lalu disimpan

Baca Juga: Harapkan Jokowi Kurangi Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Garam Petani Tidak Akan Laku Lagi

13. Selanjutnya akan kembali ke halaman sebelumnya dengan tampilan nama usaha yang sudah terisi lalu klik "selanjutnya" yang berwarna hijau.

14. Halaman akan berpindah pada bagian ke tiga yaitu Draft NIB dan Izin usaha.

Pada bagian ini draft NIB dan draft Izin Usaha dapat dipreview terlebih dahulu.

Baca Juga: Akui Masih Merasa Aneh Jadi Istri Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Mungkin Belum Sebulan

15. Lanjut Scroll ke bagian bawah,  dan cek kembali data yang telah terisi .

16. Scroll lagi kemudian centang  bagian "dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan" dan simpan.

17. Selanjutnya halaman berpindah pada bagian empat yaitu bagian NIB dan IUMK yang telah terbit lalu tinggal didownload saja dengan cara klik bagian "cetak NIB" dan "cetak Izin Usaha" yang berwarna biru.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah