Para penerima yang akan melakukan pencairan harus membawa beberapa dokumen persyarat agar bisa mencairkan bantuan.
Baca Juga: Targetkan Pendaratan di Bulan 2023, Erdogan: Kaki Kita di Bumi Tapi Mata Kita di Angkasa
Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut ini:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri seperti KTP
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Kuasa Penerima dana BPUM.
Itulah cara pencairan yang harus di lakukan oleh para pelaku usaha kecil untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenko pukm. ***