Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020

- 19 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang //pixabay.com

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Baca Juga: Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah di Indonesia, Youtuber Sacha Stevenson Pilih Pulang ke Kanada

BI membuka pelayanan penukaran Rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat. Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan peredaran uang yang telah dicabut dan ditarik, dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.

Pencabutan dan penarikan uang, dilakukan BI melalui pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x