BEI Dorong Penguatan Saham Syariah Indonesia hingga 10 Persen

27 Oktober 2020, 18:31 WIB
ILUSTRASI saham. //pexels

PR TASIKMALAYA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong penguatan saham syariah dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Hal tersebut dilakukan BEI sebagai inisiatif dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Dalam keterangannya, saham syariah di Indonesia masih berkisar di enam persen. Sementara itu, target yang ingin dicapai oleh BEI adalah sebesar 10 persen.

Baca Juga: Amankan 2.667 Pendemo Tolak UU Ciptaker, Kapolda Metro Jaya: 70 Persen Pelajar

“Seperti kita ketahui, saai ini kurang lebih investor saham syariah yang buka rekening melalui anggota bursa melalui Sharia Online Trading System atau SOTS baru sekitar enam persen dibandingkan seluruh total investor yang ada.

“Ini ingin terus kita kembangkan sampai mendekati angka 10 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selanjutnya, BEI juga ingin mengembangkan efek dan instrument syariah untuk memperluas bauran produk dari pasar modal syariah domestik.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Hasan menuturkan, sebetulnya perangkat pengaturan di tingkat Peraturan OJK maupun fatwa yang dikeluarka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait pasar modal sudah sangat lengkap.

“Bahkan bisa kita sebut pengaturannya itu mendahului pengembangan produk dan transaksinya di pasar.

“Oleh karena itu, kita ingin betul-betul memastikan sebagai implementasi dari pengaturan POJK dan fatwa DSN MUI tesebut kita akan kembangkan, baik dari sisi instrument produknya atau transaksinya,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

Selain itu, lanjut Hasan, pihaknya juga akan mengembangkan insfrastruktur pasar modal syariah untuk mengakomodir apabila ada kebutuhan inovasi terkat pengembangan produk dan mekanisme di pasar modal syariah.

“Kita akan terus mengedepankan aspek compliance dari sisi pengaturan hukum maupun fatwa atas praktek yang baru tersebut.

"Itu untuk menjaga kepercayaan dan preferensi dari investor yang ingin melakukan transaksi atau mekanismenya secara syariah,” tambahnya.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat Politik: Kalau Ada Nama Gatot akan Menjadi Repot

Terakhir, BEI juga akan memperkuat penguataan sinergi dan pemangku kepentingan di pasar modal syariah serta memanfaatkan teknologi digital untuk edukasi dan juga pelaksanaan investasi di pasar modal syariah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler