Bidik Sektor UMKM, UU Cipta Kerja Disebut Buka Lapangan Pekerjaan

15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR TASIKMALAYA - Diketahui, dalam UU Cipta Kerja disebut bisa memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Terkait hal itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Heri Gunawan memastikan, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

Ia mengatakan bahwa prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Baca Juga: PKK Kota Pekalongan Sesuaikan Pola Asuh Anak Sesuai Kebutuhan

Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri, Kamis 15 Oktober 2020.

Dalam UU Ciptaker, pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

Baca Juga: BLINK Jangan Ketinggalan! BLACKPINK Bakal Live 100 Menit Eksklusif di TikTok

Baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan termasuk peningkatan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.

UU Ciptaker didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

Baca Juga: Demonstran Bawa Batu hingga Golok, Yusri: Mereka Tidak Mengerti Datang Mau Apa

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," jelasnya.

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Kemensos Percepat Program Penyaluran Bantuan Sosial Beras

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM,” paparnya.

Ia menambahkan, perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT).

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat Periode 2020-2025

Dia menjelaskan nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler