Perbedaan Ketentuan Upah Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

9 Oktober 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI upah /

PR TASIKMALAYA - Salah satu pembahasan UU Cipta Kerja yang kini menjadi polemik dan menuai protes massa adalah tentang upah kerja.

Ketentuan upah bagi pekerja yang kini tengah menjadi sorotan protes masa tertuang dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari RRI, berikut perbedaan ketentuan dan aturan upah UU Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Cipta Kerja:

Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Mengguncang Buton, Sulawesi Tenggara

Pasal Soal Upah

Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UUK sebelumnya. Dalam UU Cipta Kerja, peraturan soal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan.

Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Upah diatur di Pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).

Baca Juga: Waspada! 4 Hewan Berikut Dapat Sebarkan Virus Corona

Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu tidak akan berakhir di bawah upah minimum.

Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Dalam UUK Pasal 89, upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral.

Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Baca Juga: Prediksi Kondisi Perkenomonian Global 2020, Tiongkok Jadi Satu-satunya Negara dengan Catatan Positif

UU Cipta Kerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat. Pasal 88C UU Cipta Kerja menyatakan:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 10 Unit Tambang Ilegal Berhasil Diamankan Polda Bangka Belitung

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler