Pahami! Perbedaan Aturan Upah Baru dalam UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 17:00 WIB
UU Cipta Kerja akan ubah sistem upah. /Instagram/@konfederasikasbi_

PR TASIKMALAYA – Undang-undang Cipta Kerja banyak menuai polemik, terutama terkait dengan ketentuan upah bagi pekerja.

Sebelumnya, aturan upah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara sekarang, aturan upah baru dimuat dalam aturan Upah Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Ciptakerja. Berikut perbedaan aturan upah UU Ketenagakerjaan (UUK) dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Video Clip ‘Lovesick Girls’ BLACKPINK Diprotes Perawat Korea Selatan

Pasal Soal Upah

UU Ciptakerja menetapkan upah berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan, atau bulanan. Sementara itu, upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).

Tidak ada jaminan terkait sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu, serta tidak akan berakhir di bawah upah minimum.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Lee Jae Wook, Ada Kriteria Pasangan Idealnya Lho!

Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota

UUK pasal 89 membahas terkait upah minimum yang ditetapkan berdasarkan daerah seperti di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral.

Selain itu, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum tersendiri di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kotamadya.

UU Ciptakerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

Pasal 88C UU Ciptaker menyatakan:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi

2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu

Baca Juga: KemenkopUKM Gandeng KPK Dalam Penyaluran Anggaran Banpres Tahap 2

3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler