Ketua MPR: Pastikan Kebijakan Moneter Tidak ada Campur Tangan Kepentingan Politis

3 Oktober 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi ekonomi. /PIXABAY/mohamed-hassan

PR TASIKMALAYA – Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR mengingatkan kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter yang direncanakan akan dilakukan melalui revisi UU Bank Indonesia.

Hal tersebut menurutnya berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, Bambang meminta pemerintah untuk tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis, dan dapat mengoptimalkan kebijakan fiskal.

Baca Juga: Merayakan HUT RI Ke-75, Diskon 50 Persen Diberikan untuk Sambungan Baru PDAM Depok

Upaya tersebut dilakukan agar pemerintah dapat fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.

“Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, dia mendorong pemerintah agar tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, namun juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang terus berulang, yaitu negara yang jarang mencapai target.

Baca Juga: Mahasiswa Dituntut untuk Berkarakter, Ma'ruf Amin: Perguruan Tinggi Harus Ikuti Kebijakan Nadiem

“Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan,” ujar Bambang.

Menurut Prof Dr Fx Sugiyanto selaku Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro, tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, sesuai dengan draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.

Selain itu, dia menambahkan bahwa tujuan adanya dewan tersebut yang terdapat dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik.

Namun hal tersebut telah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang telah dibentuk dari UU Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Juga: Mengejutkan! Kurang dari Sehari, MV Blackpink ‘Lovesick Girls’ Tembus 53 Juta Viewers di Youtube

Oleh karena itu, kemunculan Dewan Moneter atau Dewan kebijakan Ekonomi Makro justru dapat mengganggu independensi bank sentral.

“Dalam pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter,” jelasnya.

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 9B ayat 1 menyatakan, Dewan Moneter akan diketuai oleh Menteri Keuangan.

Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Banyak Akun yang Berharap Donald Trump Meninggal, Twitter dengan Tegas Siap Beri Sanksi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Dewan Moneter memiliki tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter yang sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler