Meski Masih Berlaku, Ini Alasan Uang Pecahan Rp75.000 Sangat Langka

11 April 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi - Simak berikut informasi mengenai uang pecahan Rp75.000 yang dianggap langka. /Pexels/Robert Lens

PR TASIKMALAYA - Kali ini akan dipaparkan mengenai uang pecahan senilai Rp75.000 yang dinilai langka. Simak penjelasan artikel berikut sampai dengan akhir.

Pada 2020 lalu, uang pecahan Rp75.000 dirilis dalam rankaa peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun. Uang tersebut juga dirilis sebanyak 75 juta lembar. 

Hanya saja setelah tahun 2022, uang Rp75.000 sudah tidak diproduksi lagi karena masa tersebut sudah lewat.

Meskipun demikian, uang pecahan Rp75.000 masih dianggap sah jika digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Resep Opor Ayam ala Chef Rudy untuk Lebaran, Takaran Lengkap dan Mudah Membuatnya

Hal ini didasarkan pada peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @peruri.indonesia.

Hingga artikel ini tayang, belum ada kabar bahwa uang pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku digunakan sebagai alat pembayaran.

Namun, uang pecahan Rp75.000 dianggap langka bagi sebagian orang karena hanya dicetak 75 juta lembar saja.

Tentu sebagian masyarakat pernah membelanjakan uang dengan pecahan Rp75.000, baik untuk membeli kebutuhan atau sebagainya. 

Baca Juga: Resep Camilan Kacang Karamel atau Ampyang, Pakai 3 Bahan Tanpa Oven dan Mixer

Desain muka untuk uang pecahan Rp75.000, yakni ada gambar presiden dan wakil presiden pertama Indonesia Soekarno dan Hatta, jembatan Youtefa serta gambar MRT.

Untuk desain belakang, dihiasi dengan orang-orang yang menggunakan baju adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Jadi, apakah Anda sudah pernah menggunakan atau memiliki uang pecahan Rp75.000?***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler