Syarat dan Nominal Pecahan untuk Ketentuan Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia

- 16 Maret 2024, 11:20 WIB
Simak berikut informasi mengenai persyaratan hingga nominal pecahan untuk ketentuan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia.
Simak berikut informasi mengenai persyaratan hingga nominal pecahan untuk ketentuan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia. /Pexels/Robert Lens

PR TASIKMALAYA - Apabila Anda ingin mengunjungi kas keliling Bank Indonesia, simak mengenai persyaratan hingga nominal pecahan yang ditentukan berikut. 

Sebagian orang mendatangi kas keliling Bank Indonesia selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H untuk berbagai macam keperluan, termasuk untuk penukaran uang. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menukar pecahan uang di kas keliling Bank Indonesia, serta nominal uang yang ditentukan.

Inilah syarat dan nominal pecahan untuk penukaran uang melalui kas keliling Indonesia, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bank_indonesia_tasikmalaya di bawah ini. 

Baca Juga: Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia di Tasikmalaya, Dimulai dari 20 Maret hingga 3 April 2024

1. Wajib daftar untuk pemesanan di laman BI Pintar sesuai jadwal yang tersedia. Setiap wilayah punya jadwal yang berbeda.

2. Tunjukan bukti pemesanan dan KTP kepada petugas kas keliling untuk diproses. 

Maksimal penukaran satu paket (Rp4.000.000)
Nominal pecahan (total Rp4 juta untuk batas maksimal penukaran bagi masyarakat):

1. 20 lembar untuk nominal pecahan Rp50.000 dengan jumlah Rp1.000.000

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bank_indonesia_tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x