Cara Beli Motor Listrik Agar Dapat Diskon Rp7 Juta, Cek Syaratnya di Sini

6 September 2023, 16:29 WIB
Travelling menggunakan motor listrik /Foto : Aether Energy/

PR TASIKMALAYA - Subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik nampaknya masih terus berlaku. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini memperluas pemberlakuan subsidi tersebut.

Kini, siapapun yang membeli motor listrik akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar Rp7 juta. Pihaknya memperluas kebujakan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Diskon ini berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan motor listrik berbasis baterai yang dilakukan masyarakat dengan NIK yang sama.

Kabar baiknya, kini diskon Rp7 juta berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Sementara itu, sepanjang tahun 2023 pemerintah menyediakan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta, Cukup Penuhi Syarat Berikut Ini dan Ikuti Cara Mudahnya!

Sampai September 2023, sisa kuota pembelian motor listrik sebanyak 197.569 ribu unit.

Berikut adalah cara untuk mendapat subsidi Rp7 juta beli motor listrik dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id.

Cara dan Syarat Mendapat Subsidi Motor Listrik

- Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun

- Memiliki KTP elektronik

Baca Juga: Cek Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi, Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta

- Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian satu motor listrik

- Jika sudah melengkapi dokumen, silahkan datang ke dealer tempat untuk mempeli motor listrik

- Silahkan tunjukan KTP ke dealer tempat membeli motor listrik

- Dealer akan melakukan pemeriksaan NIK

- Jika sesuai, pembeli akan langsung mendapat potongan Rp7 juga.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler