Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp500.000, Yuk Cek Syarat Penerima PKH 2023 Ini!

23 Agustus 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi - Berikut informasi syarat penerima PKH untuk anak sekolah tahun 2023. /Unsplash/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan bantuan sosial (bansos) berupa uang salah satunya untuk kategori anak sekolah. 

Anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat berhak mendapat bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran hingga Rp500.000 per tahap. 

Untuk memperolehnya pastikan siswa memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahun 2023, dan artikel kali ini akan membahasnya. 

Simak syarat penerima PKH 2023 khusus untuk anak sekolah sekaligus dengan besaran bantuan yang diperoleh dari Kemensos. 

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Jadi Solusi bagi Pelaku UMKM dalam Masalah Permodalan!

PKH itu sendiri merupakan program bansos yang diberikan setiap tahun dengan skema penyaluran 4 tahap. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bansos PKH, khususnya untuk anak sekolah: 

Syarat Penerima PKH Anak Sekolah

1. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

2. Terdaftar sebagai anak sekolah tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat atau SMA/sederajat

3. Terdaftar sebagai penerima PKH 2023 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Ada yang Manis tapi Bukan Janji! Daftar Minuman yang Menawarkan Promo Heboh Jelang Payday

Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS, siswa atau keluarga dapat melakukan pengecekkan lewat laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika sudah memenuhi syarat dan ternyata terdaftar sebagai penerima PKH, siswa nantinya akan memperoleh bantuan berupa uang dengan besaran yang berbeda. 

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PKH akan disalurkan dalam empat tahap, salah satunya adalah tahap 3. Pada tahap 3, bantuan akan diberikan antara bulan Juli, Agustus atau September 2023 mendatang. 

Baca Juga: Cara Daftar Mudah Bansos PKH 2023 Lewat HP, Simak Selengkapnya!

Kemudian terkait besaran bantuan, berikut rincian PKH tahap 3 untuk anak sekolah:

- Siswa SD/sederajat Rp225.000

- Siswa SMP/sederajat Rp375.000

- Siswa SMA/sederajat Rp500.000

Bantuan di atas bisa dicairkan oleh siswa lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Sekian informasi syarat penerima PKH khusus anak sekolah 2023 dan besaran bantuan tahap 3.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler