Uang BLT Rp900 Ribu Cair Agustus 2023? Maaf Kriteria Ini Tak Akan Dapat Bansos

6 Agustus 2023, 06:44 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT dana desa pada tahun 2023. /Kodim 1022/Tnb/

PR TASIKMALAYA - Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan total bantuan senilai Rp900 ribu.

Untuk bisa mengajukan bantuan ini, masyarakat perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dan terdata dalam DTKS Kemensos.

Sejak awal tahun 2023, pemerintah terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk BLT Dana Desa, kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk dari alokasi dana desa yang diperuntukkan bagi warga yang memerlukan dukungan ekonomi.

Penerima bantuan sosial akan menerima Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan atau segera mendapatkan bantuan senilai Rp900 ribu secara langsung untuk tiga bulan. Sekarang, sudah tahap tiga dengan bulan Agustus 2023 masuk dalam bulan pencairan.

Baca Juga: Tak Disangka Kepribadian Kamu Luar Biasa dan Disukai Banyak Orang, Semua Terungkap Lewat Visual Sederhana

BLT Dana Desa telah memasuki tahap penyaluran ketiga untuk triwulan Juli, Agustus, dan September. Tanggal penyaluran berbeda-beda tiap daerah/desa sehingga tidak menentu, namun akan dicairakan antara triwulan tersebut.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BLT Rp900 ribu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

 

- Termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

- Belum pernah atau tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dapat menerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BCA Pada Agustus Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- Mengalami kehilangan mata pencaharian atau mengalami keadaan tanpa pekerjaan.

- Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun/kronis atau memiliki anggota keluarga dengan kondisi difabel.

- Keluarga memiliki anggota yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).

Jika Anda memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BLT Dana Desa namun belum mendapatkan bansos, Anda dapat segera mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial ini.

Caranya, siapkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan selanjutnya hubungi pemerintah desa, seperti RT/RW atau Lurah/Kepala Desa, untuk melakukan proses pengajuan.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Agustus 2023 Online

Proses penentuan penerima BLT akan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, di mana akan diputuskan siapa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial ini.

Jika Anda menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BLT Dana Desa, Anda dapat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Laporan ini akan membantu pemerintah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan program bansos agar tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, beberapa kategori masyarakat tidak berhak menerima bansos BLT Dana Desa, antara lain:

Baca Juga: Kepribadian Terungkap! Menguak Kelemahan Diri Anda yang Bisa Menjadi Penyakit Hati

- Masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.

- Masyarakat yang berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri atau memiliki anggota keluarga yang punya profesi tersebut. Pensiunan juga tidak bisa mendapatkan BLT Rp900 ribu.

- Masyarakat yang memiliki penghasilan dari sumber lain seperti APBN/APBD.

- Perangkat desa atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler