Pencairan BLT Tahap 3 Diproses! Maaf KK Ini Tak Bakal Dapat Bansos Rp900 Ribu

4 Agustus 2023, 11:09 WIB
Ilustrasi uang. Kriteria KK seperti ini tidak akan dapat BLT Rp900 ribu dari program BLT Dana Desa. /Unplash/Muhammad Daudy/

PR TASIKMALAYA – Bulan Agustus menjadi periode yang penting bagi penerima manfaat dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima bantuan sosial ini.

BLT Dana Desa adalah sebuah program yang memberikan bantuan keuangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam sistem dan memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dengan jumlah Rp300 ribu per bulan. Setiap penerima manfaat akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan, yaitu periode Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT Balita 2023 Tahap 3

Proses penyaluran BLT Dana Desa telah memasuki periode ketiga, yakni antara bulan Juli, Agustus, dan September. Tanggal pencairan tidak menentu dan sesuai dengan ketentuan pemerintah desa masing-masing.

Kriteria untuk menjadi penerima BLT Dana Desa meliputi keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4.

Namun, ada juga kriteria tambahan untuk menjadi calon penerima, seperti belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah atau mengalami kehilangan pekerjaan serta kesulitan ekonomi.

Selain itu, keluarga dengan anggota yang menderita penyakit menahun/kronis, lanjut usia, atau difabel juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan ini.

Baca Juga: Rilis Dijeda, Tanggal Berapa Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 6 Tayang?

Data penerima BLT Dana Desa diambil berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Untuk kartu keluarga (KK) dengan kriteria berikut ini tidak akan mendapatkan BLT Rp300 ribu:

- Dianggap sudah mampu atau memiliki kondisi ekonomi yang baik

- Berprofesi atau memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri (termasuk pensiunan)

- Masyarakat yang memiliki penghasilan dari APBN/APBD

Baca Juga: Rehat dari Dunia Hiburan, Lee Do Hyun Umumkan Tanggal Pendaftaran Wajib Militernya

- Perangkat desa atau tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP)

- Khusus BLT Dana Desa, masyarakat tidak akan mendapatkannya jika sudah dapat bansos lain seperti PKH atau BPNT

Bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam calon penerima atau telah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, mereka dapat menghubungi perangkat desa

Hubungi RT/RW, Lurah, atau Kepala Desa untuk meminta informasi dan verifikasi data. Jika merasa berhak menerima bantuan ini, warga dapat mengkomunikasikan agar dapat diajukan sebagai calon penerima.

Proses penentuan data penerima BLT Dana Desa biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler