Belum Pernah Dapat Bansos Padahal dari Keluarga Tidak Mampu? Simak Cara dan Langkah-langkahnya!

12 Juli 2023, 19:01 WIB
Simaklah berikut ini cara-cara mendapat bansos bagi keluarga tidak mampu yang belum pernah memperolehnya. /Kemensos

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) biasanya diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu. Khususnya pada orang-orang yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berarti pertama, bagi Anda yang dari keluarga tidak mampu dan belum pernah mendapat bansos harus masuk dalam DTKS. Sementara itu, DTKS sendiri berbasis data kependudukan.

Pengusulan untuk masuk dalam DTKS atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id.

Baca Juga: Pelatih Persebaya Minta Percepat Pemasangan VAR, Begini Alasannya

Sementara itu, DTKS dan KPM bansos adalah program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI). Setiap lurah bisa mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang sudah ada dalam DTKS tapi belum pernah diusulkan memperoleh bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya seperti RT/RW, kepala dusun atau lurah, agar diusulkan sebagai KPM bansos.

Pengusulan kemudian dilakukan dari kelurahan. Selanjutnya, akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga, sesuai kriteria yang ditentukan Menteri Sosial RI.

Kemudian, pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, yang merupakan kewenangan Menteri.

Baca Juga: Terlanjur Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernet Putuskan Hapus Tato Wajah Syahnaz?

Anda dinyatakan sah sebagai KPM jika data-data usulan sudah melalui proses validasi, dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Kementerian Sosial RI sendiri menyediakan laman penerima bansos lewat link cekbansos.kemensos.go.id. Laman ini menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama.

Tujuan adanya laman ini adalah agar masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri. Apakah namanya masuk sebagai calon penerima bansos atau tidak.

Selain itu, hal ini juga mememberikan keleluasaan bagi masyarakat, untuk mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya. Sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya.

Baca Juga: Aryanto Misel Ingin Jual Nikuba Rp15 Miliar, Kecewa Hasil Kunjungannya ke Italia

Pastikan Anda mengetik nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar benar. Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima bansos tapi muncul, cari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa KPM) yang dimaksud.

Jika nama yang tertera adalah nama Anda namun merasa tidak atau belum menerima bansos, hubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat untuk klarifikasi informasi ini.

Namun, jika masih tidak memperoleh informasi yang dimaksud, lakukan pengecekan langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP Anda.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler