BLT Dana Desa Disalurkan, Cair Rp900 Ribu Bulan Juli 2023? Cek Jadwalnya

30 Juni 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi uang. Dapatkan bansos uang Rp600 ribu dari BLT Dana Desa. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Selama tahun 2023, pemerintah akan terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa alias BLT DD dari anggaran dana desa.

BLT Dana Desa sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah sebagai respons terhadap pandemi Covid-19, namun pada tahun 2023, penyalurannya difokuskan pada pembangunan nasional.

Bantuan ini juga dikenal sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem, dan tujuannya adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dana desa salah satunya diprioritaskan untuk masyarakat miskin melalui bansos BLT Dana Desa.

Baca Juga: Pria ini dengan Bangga Menjual Kuenya! Jika Teliti, Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ ini

Pemerintah memiliki target untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2024, dan BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya dalam mencapai target tersebut.

Besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat yang membutuhkan adalah sebesar Rp300 ribu atau Rp900 ribu setiap tahap penyaluran, tergantung dari metode penyaluran yang digunakan.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan sepanjang tahun 2023 selama 12 bulan, dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Info Pencairan BLT Dana Desa 2023

Baca Juga: GRATIS Klaim Kacamata, Korset, Alat Bantu Dengar dengan Mudah dari BPJS Kesehatan

Bantuan ini dapat disalurkan setiap bulan dengan jumlah Rp300 ribu atau setiap tiga bulan dengan total bantuan Rp900 ribu tergantung ketentuan dari desa.

BLT Dana Desa biasanya menggunakan metode penyaluran per tiga bulan, yaitu pada bulan ke-1/2/3, bulan ke-4/5/6, bulan ke-7/8/9, dan bulan ke-10/11/12.

Dengan melihat kemungkinan penyaluran tersebut, pencairan tahap 3 bansos BLT Dana Desa untuk tahun 2023 akan kembali dilakukan bertahap mulai bulan Juli.

Syarat Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Minum Obat Selain Paracetamol Saat Demam Akan Meninggal

Kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang tinggal di desa terkait dan terdaftar dalam keluarga desil 1.

Jika tidak ada keluarga desil 1 di desa tersebut, desa dapat menetapkan penerima dari keluarga desil 2 hingga desil 4 atau sesuai kriteria lain yang ditetapkan.

Beberapa kriteria penerima BLT DD di antara lain adalah kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel, serta lansia.

Selain itu, desa juga dapat mengajukan BLT ini kepada warga miskin yang belum atau tidak mendapatkan bansos lain dari pemerintah seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga: Menu Identik Saat Idul Adha, Intip Resep dan Cara Buat Sate Kambing Sambal Taichan ala Chef Devina Hermawan

Cara Ajukan BLT DD

Warga yang merasa berhak atau termasuk dalam kriteria yang sudah disebutkan di atas, dapat mengkomunikasikan dengan pemerintah tingkat desa seperti RT/RW/Kepala Desa.

Selanjutnya pihak terkait akan melakukan musyawarah untuk menentukan data KPM bansos dan dilakukanlah verifikasi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler