PR TASIKMALAYA – Kemensos terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui berbagai program, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), di tahun 2023.
PKH merupakan upaya dari pemerintah dalam memerangi kemiskinan ekstrem dan pastnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Program PKH memberikan bantuan uang kepada keluarga miskin yang telah terdaftar. Maksimal anggota keluarga yang mendapatkannya ada empat.
Terdapat tujuh kategori penerima PKH, termasuk usia lanjut, anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, ibu hamil, anak usia dini/balita, dan penyandang disabilitas berat dalam satu keluarga.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Bencana 'Concrete Utopia': Park Seo Joon dan Park Bo Young Jadi Suami Istri
Jadi, satu keluarga yang mempunyai anggota keluarga dengan ketentuan itu (maksimal 4) akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Besaran bantuan PKH untuk setiap individu dalam keluarga dapat dilihat sebagai berikut:
1. Ibu hamil atau anak usia dini/balita akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap penyaluran, atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak-anak sekolah SD akan mendapatkan Rp225 ribu per tahap penyaluran, atau Rp900 ribu per tahun.