Syarat Ajukan Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri untuk Tambahan Modal Usaha

10 Maret 2023, 07:07 WIB
Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank Mandiri kini telah dibuka, simak syarat dan prosedur pengajuan pinjaman untuk modal usaha. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PR TASIKMALAYA - Pentingnya memiliki modal sangatlah krusial, terutama dalam menjalankan bisnis yang Anda miliki. Namun, masih banyak orang yang merasa kebingungan tentang cara mendapatkan modal usaha.

Jika Anda mengalami masalah serupa, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri dapat menjadi pilihan yang tepat.

KUR Mandiri hadir untuk membantu memecahkan masalah modal usaha, serta mendukung pertumbuhan UMKM.

Ada beberapa jenis KUR yang disediakan oleh KUR Mandiri, yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari bankmandiri.co.id.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata Tasikmalaya untuk 'Munggahan'

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penjelasan dan persyaratan lengkapnya, mari simak informasi berikut.

Diketahui ada 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri:

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu, untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

2. KUR Mikro

Baca Juga: 10 Tahun Sukses Menjadi Seorang Idol, RM BTS Bingung dengan Jati Dirinya?

Pemberian kredit dengan batas maksimum di atas Rp 10 Juta hingga maksimal Rp 50 juta per debitur, memiliki jangka waktu tertentu. Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal jangka waktu 3 tahun, dan Kredit Investasi (KI) maksimal jangka waktu 5 tahun.

3. KUR Kecil

Kredit dengan batas maksimum di atas Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta per debitur memiliki jangka waktu tertentu. Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki jangka waktu maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun.

4. KUR Penempatan TKI

Kredit memiliki batas maksimum hingga Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu yang tidak melebihi durasi masa kontrak kerja, serta tidak melebihi batas waktu maksimal selama 3 (tiga) tahun.

5. KUR Khusus

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan pada Pria yang Membawa Laptop? si Jeli Berhasil dalam 35 Detik Saja

Kelompok-kelompok yang dikelola bersama dalam bentuk klaster, dapat menerima pinjaman hingga batas maksimal Rp 500 juta, yang akan diberikan melalui mitra usaha.

KUR Khusus dapat diberikan untuk sektor-sektor tertentu seperti komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, atau komoditas lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai sektor produktif.

Untuk jangka Waktu KUR Khusus, Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk pengajuan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:

Baca Juga: KUR BRI: Keuntungan dan Risiko yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman

1. Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti usaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh pejabat berwenang seperti RT/RW, kelurahan/desa, atau surat keterangan lainnya yang diakui sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kartu identitas yang dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

Sedangkan untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, berikut adalah persyaratannya

1. E-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP dapat digunakan sebagai kartu identitas yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Mengoptimalkan Pinjaman KUR BRI untuk Mengembangkan Bisnis

2. Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui perjanjian antara pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia dengan pengguna.

3. Perjanjian Kerja antara pengguna dan Pekerja Migran Indonesia dapat dibuat baik oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah, maupun Pekerja Migran Indonesia secara individu.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler