Cara Cek Status Penerima PKH 2023 Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id, Jika Terdaftar Muncul Tanda Ini

6 Maret 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek status penerima PKH 2023 tahap 1 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA – Kabarnya, penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 tahap 1 akan cair pada bulan Maret 2023 ini. Sudahkah Anda memastikan nama Anda terdaftar di DTKS dan mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id?

Jika Anda masih bingung atau tidak mengetahui cara cek status penerima PKH 2023, artikel ini akan membantu Anda dalam memberikan informasi terkait cara cek status penerima PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa sebelumnya penyaluran dana bansos PKH ini biasanya melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan akan langsung dicairkan melalui mesin ATM.

Namun, baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengefektifkan penyaluran dana bantuan PKH 2023 ini melalui PT Pos Indonesia. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Menteri Sosial Tri Rismayani pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Daebak! ‘Mister Trot 2’ Duduki Peringkat Pertama dari Reputasi Merek Variety Show pada Maret Ini

“Jika sampai beberapa hari mereka tidak mengambil, maka itu penyalurannya dilewatkan melalui PT Pos. Jadi kami menyepakati itu, yang semula di Bank, kalau tidak diambil dalam beberapa waktu maka penyalurannya akan ke PT Pos,” ungkapnya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Kendati demikian, masyarakat untuk penerima bansos PKH 2023 harus mengecek status penerimaan PKH 2023 terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama Anda sudah terdaftar atau tidaknya.

Dalam mengecek status penerima PKH 2023 tahap 1, Anda diharuskan untuk mengakses link resmi dari Kemensos. Berikut penjelasan langkah-langkah secara jelasnya di bawah ini:

Baca Juga: Attention! NewJeans Raih 3 Penghargaan di Korean Music Awards 2023

Pertama, Anda harus mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id di web browser atau bisa KLIK LINK INI.

Kemudian, siapkan KTP atau KK Anda untuk mengisi data diri

Setelah itu, lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai KTP.

Masukan nama lengkap di kolom 'Nama PM'.

Jangan lupa tulis kode huruf sesuai gambar yang muncul.

Terakhir, klik pencarian ‘Cari Data’.

Baca Juga: Tes IQ: Sulitnya Asli Bikin Pusing, Temukan 3 Perbedaan yang Menurut Kamu Tidak Mirip dalam Waktu 45 Detik

Setelah melakukan tahapan yang tercantum di atas, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang apabila sudah terdaftar di DTKS, muncul format Nama Penerima, Umur dan nama bansos PKH.

Pastikan pada kolom PKH tersebut muncul keterangan 'Status (YA)' yang artinya bahwa Anda sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan 2023.

Selanjutnya, Anda bisa menunggu informasi lebih lanjut mengenai pencairan yang disampaikan lewat surat undangan dari Kemensos.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler