Login eform.bri.co.id Pakai HP dan KTP untuk Cek Penerima BPUM 2022 Agar Bisa Cairkan BLT Rp600.000

13 Oktober 2022, 12:35 WIB
Login eform.bri.co.id menggunakan HP dan KTP untuk mengecek penerima BPUM 2022 agar bisa mencairkan BLT Rp600.000. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Simak baik artikel ini untuk membantu Anda melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online melalui link eform.bri.co.id.

Pasalnya, ada BLT UMKM sebesar Rp600.000 bagi pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id.

Adapun mengakses link eform.bri.co.id cukup mudah menggunakan HP yang terkoneksi internet dan data KTP.

Baca Juga: Tes IQ: Cuma sii Teliti yang Tidak Terkecoh, Apakah Anda Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Ini?

Lebih jelasnya, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Login di link eform.bri.co.id lewat browser Google.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukkan NIK KTP Anda dengan benar.

4. Isilah kode verifikasi sesuai petunjuk.

5. Pilih dan klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 13 Oktober 2022: Periksa Realitas, Perluas Lingkaran Sosial

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini, maka akan muncul hasil pencarian yang menyatakan bahwa NIK e-KTP Anda terdata sebagai penerima BPUM 2022.

Melalui notifikasi tersebut, Anda bisa mencairkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 melalui Kantor BRI terdekat.

Sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan kriteria menjadi penerima BPUM 2022, di antaranya:

Baca Juga: Tes IQ: Hanya si Mata Elang yang Mampu! Di Manakah Letak Perbedaan Kedua Gambar?

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Memiliki e-KTP yang masih berlaku.

c. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari anggota Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD.

d. Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan suatu kesatuan.

Baca Juga: Penampilan Matt Murdock dalam She-Hulk: Attorney at Law Disebut Berhasil Memvalidasi Diri Jennifer Walters

e. Dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

f. Memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diketahui, BPUM 2022 ini masih dalam tahap verifikasi anggaran dari Kementerian Keuangan, sehingga masyarakat masih harus menunggu keputusan dan informasi selanjutnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler