Cara Cek Daftar Penerima PKH Tahap 4, Cairkan Rp750.000 Oktober 2022, Siapkan KTP dan KK Anda Sekarang!

8 Oktober 2022, 13:16 WIB
Berikut cara cek daftar penerima PKH tahap 4 pada Oktober 2022 sebesar Rp750.000, cukup siapkan KTP dan KK.* /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memfasilitasi masyarakat agar mudah melihat daftar penerima bansos PKH tahap 4 secara online menggunakan HP dari rumah.

Diketahui, bansos PKH tahap 4 mulai disalurkan kepada masyarakat pada Oktober 2022 dan bisa mencairkan hingga Rp750.000 per orang khusus untuk masyarakat yang ditetapkan dalam kategori ibu hamil dan balita.

Untuk itu, cek nama Anda di daftar penerima PKH tahap 4 dengan menggunakan data KTP dan KK agar bisa login di link cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah cara mudah untuk cek daftar penerima PKH tahap 4 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Orang yang Perhatian? Jawabannya Ditentukan dari Gambar yang Dilihat

Pastikan Anda menggunakan perangkat HP atau komputer yang sudah terhubung dengan internet.

Persiapkan KK dan KTP Anda yang masih berlaku.

Kemudian, akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Pada situs tersebut akan menampilkan kolom-kolom data isian mulai dari provinsi, kabupaten/kota,kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada Pembayaran Tilang Online via WhatsApp?

Terdapat juga kolom isian data calon penerima berupa nama lengkap.

Kolom-kolom ini diisi dengan data yang sesuai KTP dan KK Anda.

Sehingga, pastikan data KTP dan KK telah disinkronkan.

Kolom terakhir ialah diminta untuk menyalin delapan huruf kode dengan benar.

Baca Juga: Tes IQ: Mengaku Orang Pintar? Temukan Zebra di Antara Kerumunan Harimau ini

Selesai semua kolom diisi maka Anda diminta untuk klik "Cari Data".

Sistem pada situs cek bansos ini mulai mencocokkan data yang Anda input dengan database di Kemensos.

Kemensos menggunakan database masyarakat miskin dengan nama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan cek daftar penerima, harus sudah dipastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Tes IQ: Dijamin, Kalau Tak Cerdas Pasti Pusing Mencari 5 Perbedaan Gambar Identik Ini!

1. WNI dengan kondisi ekonomi tergolong miskin.

2. Dibuktikan dengan terdaftar di DTKS Kemensos.

3. Memenuhi salah satu dari 7 kategori penerima PKH, yakni, ibu hamil/nifas, balita, lansia, siswa SD, SMP,SMA, penyandang disabilitas.

Kalau pun Anda belum mendaftar di DTKS Kemensos, silakan hubungi Kepala Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK asli beserta fotokopiannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sayap Mas Utama, Lulusan SMA Boleh Melamar

Pihak pemerintah desa/kelurahan akan diajukan ke dinas atau kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler