PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai soal pembayaran tilang online melalui WhatsApp.
Isi pesan berantai itu akan menyebutkan nama orang yang kena tilang, nominal, denda, dan satu rekening bank.
Pesan berantai itu nantinya meminta pengguna membayarkan sejumlah denda tilang melalui rekening bank.
Pesan berantai soal tilang online itu mengatasnamakan nama Polri, namun melalui nomor WhatsApp biasa.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Kompor Induksi? Pastikan Panci Bisa Menerima Elemen Panas
Lantas, benarkah ada informasi soal pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @1trenggalek, kabar soal pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp adalah hoaks.
Polres Trenggalek memastikan jika pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp adalah modus penipuan.
Dalam cuitannya, Polres Trenggalek meminta masyarakat mengabaikan pesan berantai soal pembayaran tilang online via WhatsApp itu.