Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada Pembayaran Tilang Online via WhatsApp?

- 8 Oktober 2022, 11:04 WIB
HOAKS - Beredar sebuah pesan berantai soal pembayaran tilang online melalui WhatsApp mengatasnamakan Polri.*
HOAKS - Beredar sebuah pesan berantai soal pembayaran tilang online melalui WhatsApp mengatasnamakan Polri.* /NTMC Polri/

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai soal pembayaran tilang online melalui WhatsApp.

Isi pesan berantai itu akan menyebutkan nama orang yang kena tilang, nominal, denda, dan satu rekening bank.

Pesan berantai itu nantinya meminta pengguna membayarkan sejumlah denda tilang melalui rekening bank.

Pesan berantai soal tilang online itu mengatasnamakan nama Polri, namun melalui nomor WhatsApp biasa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Kompor Induksi? Pastikan Panci Bisa Menerima Elemen Panas

Lantas, benarkah ada informasi soal pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @1trenggalek, kabar soal pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp adalah hoaks.

Polres Trenggalek memastikan jika pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp adalah modus penipuan.

Dalam cuitannya, Polres Trenggalek meminta masyarakat mengabaikan pesan berantai soal pembayaran tilang online via WhatsApp itu.

Baca Juga: Tes IQ: Sadar Tidak Ada yang Aneh? Si Jeli Pasti Tau Ada 5 Perbedaan Rahasia pada Sosok Ibu Anak ini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x