Masukkan Nama dan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan BSU 2022, Login Sekarang Agar Bisa Cairkan Rp600.000

7 Oktober 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi bsu, ilustrasi blt /Dok. Kemnaker/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membahas wacana adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan nominal BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU 2022, hanya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 oleh Kemnaker.

Oleh karena itu, cek nama Anda di daftar penerima BSU 2022 dengan memasukkan nama dan NIK KTP di link kemnaker.go.id.

Lebih jelasnya, silakan simak langkah-langkah di bawah ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Hari Ini ke Pekerja, Cek Daftar Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id

a. Akses kemnaker.go.id.

b. Bagi yang sudah punya akun silakan klik "Masuk".

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun klik "Daftar Sekarang".

- Inputkan NIK KTP, nama lengkap dan nama ibu kandung dengan benar.

- Selesaikan proses pembuatan akun hingga menerima kode OTP.

- Gunakan kode OTP untuk mengaktivasi akun.

- Setelah teraktivasi silakan kembali login.

c. Isi semua profil biodata, foto profil, dan tentang Anda, hingga status pernikahan dan tipe lokasi.

d. Cek ke bagian notifikasi.

Baca Juga: Apakah Pekerja Tenaga Kesehatan dan Pegawai Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 3? Cek Melalui Link ini!

Saat mendapatkan notifikasi "Kamu Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2022" tandanya Anda berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Namun, jika yang muncul malah menyatakan "Pekerja tidak memenuhi syarat" tandanya Anda belum bisa menjadi penerima BSU 2022.

Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa yang menerima BSU 2022 hanya pekerja yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Adapun kriteria pekerja yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU 2022 sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Carikan BSU Kepada 16 Juta Pekerja, Apakah Anda Salah Satunya? Berikut Cara Pengecekannya

- WNI.

- Gaji per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta.

- Pekerja dengan UMP atau UMR di atas Rp3,5 juta akan ada syarat maksimum upah menjadi sebesar UMP yang dibulatkan ke atas.

- Bukan dari anggota Polri, TNI, PNS.

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain dari Pemerintah.

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Demikianlah ulasan mekanisme pencairan BSU 2022 berupa BLT Subsidi Gaji bagi pekerja Rp600.000 dari Kemnaker.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler