Angin Segar! Banpres BPUM 2022 akan Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Sebesar Rp600 Ribu dari BLT UMKM

24 Juni 2022, 05:30 WIB
Berikut jadwal pencairan, cara cek nama, dan cara daftar Banpres BPUM 2022 yang cair ke 12 juta pelaku usaha sebesar Rp600 ribu.* /Unsplash /Nam Hoang

PR TASIKMALAYA - Para pelaku usaha mencari informasi terkait pencairan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menyalurkan sejumlah uang Rp600 ribu untuk 12 juta pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM

Besaran uangnya pun sangat jauh berbeda dengan tahun lalu, yang mana Banpres BPUM 2021 sebesar Rp2,4 juta.

Hal tersebut berkaitan dengan BLT UMKM tahun lalu melalui Banpres BPUM tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Anda Menemukan 3 Benda Tersembunyi Pada Gambar Ini Secara Tepat?

Karena masih ada ASN, TNI dan Polri yang menerima BLT UMKM dari Banpres BPUM.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait jadwal pencairan dan mengecek nama Anda sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukan NIK

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 4 sub Indo, Tayang Jam Berapa?

3. Masukan kode pengungkit yang tertera di layar

4. Klik 'Proses lubang'

Lalu, bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BPUM 2022, ikuti beberapa langkah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM di bawah ini:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengapa Anda Merasa Jauh dari Cinta? yang Anda Lihat Pertama Akan Mengungkap Alasannya

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM

4. Bukan ASN

5. Bukan TNI atau Polri

Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Anda Depresi, Salah Satunya Menghindari Rutinitas Siang Hari

6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah terdaftar, Anda bisa mencairkan Banpres BPUM melalui langkah berikut ini:

1. Calon penerima BPUM akan mendapatkan pesan dari Bank yang bersangkutan, PT POS Indonesia.

Baca Juga: Tes IQ: Aduh Kamu Tak Selevel dengan si Cerdas Kalau Tak Liat Lebih dari 10 Huruf ‘N’, Berani Coba?

2. Untuk mencairkan Banpres BPUM harus membawa dokumen pendukung:

- e-KTP

- Photocopy NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Baca Juga: Menhan ASEAN Sepakat untuk Perkuat Kerjasama Regional

3. Mengkonfirmasi dan bertanggung jawab sebagai penerima Banpres BPUM

4. Dana sebesar Rp600 ribu akan langsung cair melalui bank penyalur.

Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan Banpres BPUM 2022 melalui BLT UMKM.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler