Tinggal Beberapa Hari Lagi! Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja Senilai Rp1 Juta dari Kemenaker

9 Desember 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. /Dok. Bank Indonesia

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Akan tetapi, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Dan untuk cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Lakukan Langkah-langkah Berikut untuk Melihat Data Penerima BLT Khusus Anak Sekolah!

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah. 

3. Bisa juga cek melaluo website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id..

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Kekuatan Spiritual dan Kebenaran dalam Dirimu dari Hewan yang Kamu Pilih

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message. 

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Hak Asasi Manusia, Rayakan Momentum pada 10 Desember 2021

Sebagai informasi, pekerja yang dapat BSU tersebut harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler