PR TASIKMALAYA- Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna mengungkapkan saat ini proses permohonan penetapan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) masih berjalan.
Proses permohonan penetapan panitia BPA saat ini sedang berjalan ditengah situasi PN Jakarta Selatan ditutup sementara.
Sehingga sidang permohonan penetapan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) kata Yayat Supriyatna, terpaksa ditunda pada Selasa, 6 Juli 2021.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kekuatan dan Kelemahan Rahasia Terbesar Lewat Sebuah Gambar
Menurut Yayat Supriyatna, sebelumnya hasil koordinasi ke-5 elemen dan pihak manajeman Bumiputra yang dimediasi oleh OJK pada tgl 16 Maret 2021 lalu menghasilkan kesepakatan untuk pembentukan panitia pemilihan BPA periode 2021-2026.
Ironisnya ditengah proses permohonan penetapan panitia BPA untuk periode 2021-2026 ini.
Pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 justru sudah membuat Panitia BPA sebagai BPA Tandingan.
Baca Juga: Menilik Situasi Rumah Lesti Kejora Menjelang Pernikahan dengan Rizky Billar
“Sehingga manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mencederai kesepakatan sebelumnya,” Yayat Supriyatna dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Jumat, 2 Juli 2021.
Padahal kata Yayat Supriyatna, kesepakatan ini ditandatangani bersama di kantor OJK di Wisma Mulia 2 dengan disaksikan oleh banyak saksi.
Ada bukti tertulis berupa notulen dan foto, bahkan ada bukti video saat pembuatan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Sindir Anggota DPR yang Tolak Karantina, Sujiwo Tejo: Itu Bagus
“Apa yang sedang kalian lakukan wahai manajemen AJB Bumiputera 1912,” tanya Yayat Supriyatna.
“Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang diakui oleh OJK menyatakan sikap mendukung para pemegang polis,” ucap dia.
Tetapi nama-nama yang mewakili Bumiputera tidak bersedia menjadi Panitia pemilihan BPA.
Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV dan Prediksi Belgia vs Italia, Perempat Final UEFA Euro 2021
Mereka ini dari unsur pejabat dan karyawan AJB Bumiputera 1912. Mereka tidak bersedia dan menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Padahal pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 adalah tanggung jawab manajemen,” tegas Yayat Supriyatna.
“Jika ada pegawainya tidak mau mendukung maka terlihat janggal dan aneh,” ungkap dia.
Yayat Supriyatna pun menyerahkan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya diantaranya;
1. M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912)
2. Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912)
3. Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 - sudah pensiun).
“Melalui fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912,” keluh dia.
Ia pun menilai sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menunjukkan mereka tidak menghargai OJK sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.***