Kabar Gembira! Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Berikut Cara dan Syaratnya

5 April 2021, 09:42 WIB
Simak cara dan syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres produktif modal usaha sebesar Rp1,2 juta.* /ANTARA/Sigid Kurniawan
PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.
 
Dari BLT UMKM atau BPUM tersebut, masyarakat berhak mendapatkan sejumlah uang tunai untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta per UMKM. 
 
Pernyataan mengenai BLT atau BPUM ini diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM dalam akun instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 4 April 2021.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 5 April 2021: Gawat! Andin Tenggelam karena Mama Rosa?
 
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram @kemenkopukm.
 
Kemenkop UKM menjelaskan terkait pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM sudah dapat diakses kembali.
 
Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangii koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.
 
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ayah Atta Halilintar Tak Datang Pernihakan Anaknya Hingga Klaim Terduga Teroris FPI
 
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm.
 
 
Banyak pernyataan yang muncul dibenak masyarakat, seperti siapa yang dapat mendaftar dan lainnya, 
 
Diketahui sekitar 5,2 juta pelaku UMKM yang akan menerimanya.
 
Baca Juga: Polresta Cirebon Buat Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Arus Balik Libur Paskah
 
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
 
Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Hari Ini, 5 April 2021: Hubungan Elsa dan Nino Hancur karena Kematian Roy?
 
3. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.
 
Pelaku penerima BLT UMKM atau BPUM dengan melengkapi syarat:
 
1. Foto Copy KTP Elektronik
 
Baca Juga: Lirik Lagu Rossa - The Heart You Hurt (Hati yang Kau Sakiti Versi Korea)
 
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
 
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.
 
Dan syarat lainnya untuk menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM adalah:
 
Baca Juga: Prabowo Bungkam Saat HRS dan Syahganda Dipenjara, Refly Harun: Menikmati Jabatan Menteri Jokowi
 
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau BLT UMKM
 
2. Telah menerima dana BPUM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya
 
3. Tidak sedang menerima KUR.
 
Baca Juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub
 
Cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dengan mendaftarkan ke dinas yang dibidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.
 
Anda pun dapat mengecek kelayakan dapat menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM atau tidak, langkahnya seperti berikut:
 
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
 
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 5 April 2021: Mama Rosa Bayar Seseorang Untuk Cari Bukti Pembunuh Roy?
 
- Isi nomor KTP
 
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
 
- Klik pros inquiry. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler