Terkait Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Sudah Berjalan, Tidak Berpengaruh Terhdap Harga Pulsa

30 Januari 2021, 10:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait pemajakan pulsa dan kartu perdana.

Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Nomor 3 tahun 2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa dan kartu perdana.

Kebijakan pajak pulsa ini disampaikan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram miliknya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Jenazah Kapten Afwan Teridentifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Siapkan Tempat di Taman Makam Pahlawan

Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer,” tulis Sri Mulyani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah dilakukan.

Sehingga Sri Mulyani menegaskan tidak ada penarikan pajak baru atas hal tersebut.

Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Berawan di Sore Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Sabtu 30 Januari 2021

Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas beberapa hal tersebut.

Selain itu, peraturan itu juga untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan mengenai penyederhanaan penarikan pajak tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Geram Banyak Ceramah Provokatif, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Semua yang Bermulut Ngoceh Jelek

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Sentil Ceramah Keagamaan Provokatif, Susi Pudjiastuti: Berhenti Ikuti Ceramah Provokasi yang Rusak Kedamaian

2.Pemungutan PPh

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya penarikan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Bahkan dia menegaskan bahwa pajak yang masyarakat bayar akan kembali pada rakyat dan pembangunan.

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama,” tutup Sri Mulyani.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler