Menaker Ida Fauziah Dukung Perpanjangan Program BLT Subsidi Upah Tahun 2021

17 Desember 2020, 15:49 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah di ruang kerjanya /instagram.com/idafauziyahnu

PR TASIKMALAYA - Bantuan langsung tunai (BLT) subsudi upah atau subsidi gaji senilai Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja swasta tiap bulan pada tahun 2021 masih dalam bahasan pemerintah.

Bahasan mengenai memperpanjang subsidi gaji senilai Rp600.000 yang masih dalam tahap pembahasan diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," ujar Menaker Ida Fauziah, Kamis 17 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Diperlakukan Tak Adil Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Cemen!

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Bertanggung Jawab Soal Kasus HRS, Muannas: Tak Cerdas Sebagai Pejabat

Baca Juga: Di Balik Gratisnya Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Indonesia, Ternyata Ada Sosok ini

Menaker Ida Fauziah memastikan Kemenaker akan mendukung program subsidi upah tersebut sampai tahun depan meskipun belum ada kepastian dari pemerintah.

Mengenai kebijakannya, program subsidi upah tersebut akan disiapkan secara lebih matang.

"Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tuturnya.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Kapolda Metro Jaya Angkat 8.000 Ojol Jadi Tim Pemburu Covid-19

Baca Juga: Tanggapi Kemarahan Tom Cruise di Lokasi Syuting Mission: Impossible 7, George Clooney: Dia Tak Salah

Para pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria adalah golongan masyarakat yang berhak menerima program bantuan subsidi upah atau BSU.

Total terdapat 12,4 juta pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah berdasarkan data dari pekerja yang telah dilakukan verivikasi serta validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziah.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler