Hore! Menaker Pastikan BSU Termin 2 akan Disalurkan kepada 12,4 Juta Pekerja

13 Desember 2020, 10:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah /instagram.com/@kemnaker

PR TASIKMALAYA -  Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan proses penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh pada termin ke dua.

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima," kata Menaker Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: HRS Ditahan, Brigade Jawara Betawi 411 se-Jabodetabek Siap Serahkan Diri ke Polisi

“Sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," tambahnya.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 triliun.

Tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp 3,775 trilyin, tahap IV mencapai Rp 2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar.

Baca Juga: Dituding Kabur dari Panggilan Polisi, Munarman: Habib Rizieq Gentleman, Ksatria

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 triliun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," lanjutnya.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyalurannya, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan dengan berbagai pihak, diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," pungkasnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler