Kurangi Ketergantungan Impor, Kemenperin Dorong Pelaku Industri Baja untuk Terus Berinovasi

26 November 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi baja. //Pixabay/

 

PR TASIKMALAYA – Sekretaris jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mendorong para pelaku industri baja nasional untuk terus berinovasi.

Selain itu para pelaku juga didorong untuk meningkatkan kemampuan produksi sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

"Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35 persen dari total impor atau sekitar 125 miliar dolar AS per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi," ucap Sigit pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Cegah DBD! Rajin Budayakan Pemberatasan Sarang Nyamuk di Musim Hujan Jadi Solusi Utama

Di samping itu, pemerintah juga berupaya untuk memproteksi produk baja dari serbuan produk impor sekaligus berusaha menjadikan produk baja nasional menjadi primadona di negeri sendiri.

Di antara upaya yang dilakukan yakni melalui kebijakan safeguard atau antidumping.

Kemudian untuk instrumen lainnya, pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana penerapan SNI adalah wajib.

Adanya penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (SIBANAS) yang tergabung dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Kemenhub Prediksi Penurunan Jumlah Penumpang

"Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku indusri tidak perlu khawatir," lanjut Dia.

Selain itu, untuk menciptakan permintaan agar permintaan nasional mampu diserap dalam negeri, pemerintah telah menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Produk-produk dalam negeri melalui program P3DN yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25-40 persen akan dioptimalkan.

Pengoptimalan tersebut akan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD, ataupun hibah.

Baca Juga: Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun, Pria Asal Tasikmalaya Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus Polisi

"Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peirndustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," tukasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler