Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun, Pria Asal Tasikmalaya Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus Polisi

- 26 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. //Pixabay//Stevepb.

 

PR TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jabar.

Penangkapan itu terjadi karena DA menjual senjata api (senpi) illegal konversi dari airsoft gun.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, pelaku DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api.

Baca Juga: Tertarik Membuka Bisnis? Simak 5 Bisnis Prospektif di Masa Depan Menurut Ignasius Jonan

Kemudian barang tersebut dijual oleh tersangka melalui aplikasi jual beli daring.

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," ucap Erdi di Bandung pada Kamis, 26 November 2020.

Selain itu, DA juga menerima jasa servis senjata api dan menerima asa konversi airsoft gun menjadi senjata api.

Kegiatan yang dilakukan itu, kata Erdi, dipastikan tidak memiliki izin dan dinyatakan illegal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x