Hoaks! MUI Keluarkan Fatwa Haram Pada Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya

- 23 November 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi aksi boikot produk atau perusahaan terafiliasi penjajah Israel.
Ilustrasi aksi boikot produk atau perusahaan terafiliasi penjajah Israel. /Pixabay/ Paolo Trabattoni /

PR TASIKMALAYA – Serangan genosida Israel terhadap Palestina tepatnya di Jalur Gaza menciptakan aksi boikot yang dilakukan oleh para pendukung Palestina terhadap sejumlah produk yang terafiliasi dengan Israel.

Bahkan, kabarnya baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Haram terhadap produk-produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Tak hanya itu, MUI juga mengeluarkan daftar produk yang mendukung Israel yang mana terdapat 121 produk mulai dari fast food, produk kecantikan maupun kebutuhan sehari-hari.

Informasi tersebut ditemukan dalam beberapa unggahan di media sosial seperti Facebook maupun Instagram.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Pemimpin Hamas: Kami Hampir Mendekati Kesepakatan Gencatan Senjata

Adapun narasi yang ditulis dalam unggahan seperti, “MUI keluarkan Fatwa Haram pada produk pro Israel..Berikut list produknya.”

Unggahan hoaks.
Unggahan hoaks. Antara

Namun, benarkah MUI telah mengeluarkan daftar dan Fatwa Haram terhadap produk pro Israel tersebut?

Penjelasan

Sebagaimana dilansir dari ANTARA, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan klarifikasi bahwa pihak MUI tidak pernah mengeluarkan list atau daftar produk perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x