Dalam pernyataannya, Anwar juga menuturkan bahwa MUI tidak mengeluarkan Fatwa Haram terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel seperti yang beredar di media sosial belakangan ini.
Baca Juga: Penjajah Israel Serang Rumah Sakit Al Shifa di Gaza, Hamas: Itu Jadi Bukti Kekalahan Mereka
Anwar menegaskan bahwa MUI mengharamkan tindakan untuk mendukung Israel yang saat ini menjajah Palestina.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haram kan bukan produknya, tapi aktifitas dukungannya,” jelas Anwar sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pihak MUI tidak memiliki hak untuk mencabut kembali produk-produk yang sudah bersertifikat halal.***