Meski demikian, dalam peraturan pemerintah tersebut tidak terdapat narasi yang menyatakan bahwa pembebasan pajak akan diberlakukan bagi tenaga kerja dari WNA yang tinggal dan melakukan bisnis di IKN. Terutama hingga jangka waktu 120 tahun.***
Meski demikian, dalam peraturan pemerintah tersebut tidak terdapat narasi yang menyatakan bahwa pembebasan pajak akan diberlakukan bagi tenaga kerja dari WNA yang tinggal dan melakukan bisnis di IKN. Terutama hingga jangka waktu 120 tahun.***
Editor: Rahmi Nurlatifah