Cek Fakta: Benarkah Jokowi Bebaskan Pajak WNA yang Tinggal di IKN Selama 120 Tahun?

- 10 Oktober 2023, 17:14 WIB
Foto unggahan berita hoaks di Facebook yang menyatakan bahwa Jokowi akan membebaskan pajak pada tenaga kerja dari WNA di IKN.
Foto unggahan berita hoaks di Facebook yang menyatakan bahwa Jokowi akan membebaskan pajak pada tenaga kerja dari WNA di IKN. /Antara/Facebook

PR TASIKMALAYA - Pada September 2023, mencuat sebuah kabar dari unggahan media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pembayaran pajak bagi tenaga kerja dari Warga Negara Asing (WNA) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam narasi caption unggahan tersebut, pengunggah menyatakan bahwa hingga 120 tahun lamanya, tenaga kerja dari WNA akan bebas hidup tanpa pajak di IKN. Dimana hal itu merupakan kebijakan Jokowi.

Selain itu, pengunggah menilai bahwa era pemerintahan Jokowi tidak berpihak pada warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, justru pemerintah lebih berpihak pada tenaga kerja WNA.

Bahkan pengunggah mengumpamakan Jokowi dan pemerintahannya seperti teroris. Dalam arti telah bersikap tidak adil dan arogan dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: Menuju Tamat, Inilah Spoiler dan Link Nonton Destined With You Episode 15

Adapun narasi yang ditulis dan tercantum dalam unggahan tersebut adalah sebagai berikut.

"Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka. Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak,".

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pada Pasal 22 dan 23 untuk WNA.

Terdapat keterangan yang menyatakan bahwa tenaga kerja WNA memiliki izin usaha dan tinggal di IKN dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Selain itu, waktu tersebut juga dapat diperpanjang seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Teori Twinkling Watermelon Episode 6 NANTI MALAM, Lengkap dengan Preview dan Link Nonton!

Tenaga kerja asing juga bisa mendapatkan kontrak dengan pembatasan waktu 10 tahun di IKN. Walaupun pada akhirnya perlu adanya proses perpanjangan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x