Justru menurutnya, ketika warga memiliki rumah dengan harga yang nilainya lebih besar dari rumah pemberian BP Batam sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Jika diilustrasikan melalui sebuah contoh. Warga Rempang yang terdampak relokasi dengan memiliki rumah seharga Rp. 500 juta sesuai dengan penilaian KJPP. Maka tak hanya akan mendapatkan rumah tipe 45 seharga Rp125 juta saja, tetapi juga mendapatkan uang tunai senilai Rp. 380 juta sebagai selisih sisanya.***