Hoaks atau Fakta? Warga Rempang yang Terdampak Relokasi Diminta Membayar Selisih Harga Rumah

- 10 Oktober 2023, 16:29 WIB
pesan berantai yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp mengenai berita hoaks warga Rempang harus membayar relokasi dengan nilai selisih harga rumah.
pesan berantai yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp mengenai berita hoaks warga Rempang harus membayar relokasi dengan nilai selisih harga rumah. /Via ANTARA

Justru menurutnya, ketika warga memiliki rumah dengan harga yang nilainya lebih besar dari rumah pemberian BP Batam sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Jika diilustrasikan melalui sebuah contoh. Warga Rempang yang terdampak relokasi dengan memiliki rumah seharga Rp. 500 juta sesuai dengan penilaian KJPP. Maka tak hanya akan mendapatkan rumah tipe 45 seharga Rp125 juta saja, tetapi juga mendapatkan uang tunai senilai Rp. 380 juta sebagai selisih sisanya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA BP Batam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah