PR TASIKMALAYA - Kabar mencuat melalui pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Kabar tersebut berisi tentang biaya pembayaran yang harus dipenuhi oleh warga Rempang yang terkena dampak relokasi.
Dinyatakan dalam pesan berantai tersebut bahwa warga Rempang yang rumahnya terkena dampak relokasi pengembangan Rempang Eco City diharuskan membayar pembiayaannya sesuai dengan selisih harga rumah.
Pembayaran tersebut kemudian diminta untuk dipenuhi dan dibayarkan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tak hanya itu, pesan berantai tersebut juga menyebut bahwa atas hal itulah yang menyebabkan warga Rempang menolak relokasi.
Inti dari pesan tersebut adalah menyatakan bahwa BP Batam meminta selisih harga rumah pada warga Rempang untuk pengembangan relokasi. Dalam arti, jika rumah yang diberikan BP Batam lebih tinggi harganya dari harga rumah yang dimiliki sebelumnya, maka warga harus membayar selisih harga sisanya.
Baca Juga: Hoaks! Jokowi Umumkan di Instagram Siap Bahas Kasus Pembunuhan Mirna dari Film Dokumenter 'Ice Cold'
Adapun narasi yang ditulis dalam pesan berantai tersebut adalah sebagai berikut.
Ijin info.
Perihal dengan adanya stiker itu.
LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah diverifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya.