Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP Batam.
Oleh karena itu, warga menolak relokasi.
"Untuk Statis Amon-ambon atk."
Demikian yang bisa saya informasikan. Terimakasih.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Presiden Jokowi Berikan Komentar Soal Film Dokumenter “Ice Cold” di Instagram
Informasi kebenaran dari informasi tersebut kemudian ditanggapi oleh BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa narasi yang disebarkan dalam format pesan berantai di WhatsApp itu adalah hoaks.
Menurutnya, BP Batam sebagai promotor dari program relokasi Rempang Eco City tidak pernah meminta bayaran apapun pada warga Rempang yang terkena dampak.
"Informasi itu saya tegaskan tidak benar. BP Batam tidak pernah meminta apapun kepada warga," mata Ariastuty menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi BP Batam, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa warga Rempang yang terdampak akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp. 125 juta. Adapun lahan maksimal yang akan diberikan maksimal seluas 500 meter persegi.
Baca Juga: HOAKS! Prabowo Resmi Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Cawapresnya, Simak Penjelasannya